Bela negara adalah tekad, sikap,
dan tindakan menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi kecintaan
pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan
akan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun
dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan
dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan yurisdiksi nasional serta
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dengan UUD 1945 (UU No.3
tahun 2002) nilai-nilai bela negara yang dikembangkan tersebut di antaranya yaitu
mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan
serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan
hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik
bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan
siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga
merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan
penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada
negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga
segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27
ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan “hak dan kewajiban setiap
warga negara”. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara
yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam
menentukkan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa
setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara,
sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
No comments:
Post a Comment